Andi Desfiandi Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

4 Januari 2023 13:43 WIB
Breaking News | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang tuntutan di PN Tanjungkarang, Rabu (4/1/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru Unila Andi Desfiandi didakwa pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (4/1/2023). 

Dalam sidang tersebut JPU KPK menilai, terdakwa Andi Desfiandi dinilai telah terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 b tentang tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan Pidana penjara 2 tahun, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan," ujarnya. 

Menanggapi tuntutan tersebut, Terdakwa Andi Desfiandi mengatakan, pihaknya menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim untuk bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. 

"Sangat yakin bahwa di Indonesia masih ada keadilan. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah bagi orang yang menzolimi saya," ujarnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Andi Desfiandi

Dituntut 2 tahun penjara

Suap Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya